Relawan

Garda terdepan kemanusiaan yang meluangkan waktu, tenaga, dan keterampilan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan tanpa mengharapkan imbalan. Mereka menjadi tulang punggung dalam berbagai tugas kemanusiaan, seperti penanganan bencana alam, krisis kesehatan, dan pelayanan transfusi darah.

Unsur Relawan

1.PMR (Palang Merah Remaja) : Anggota relawan yang berada di tingkat sekolah (PMR Mula untuk tingkat SD/sederajad, PMR Madya untuk Tingkat SMP/MTS, PMR Wira uuntuk tingkat SMA/MA/Sederajad

2.KSR (Korps Sukarela) : Unit relawan inti yang berasal dari masyarakat umum atau mahasiswa yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar kepalangmerahan.

3.TSR (Tenaga Sukarela) : Anggota yang direkrut dari kalangan professional

4.DDS (Donor darah Sukarela) : Individu yang secara rutin dan sukarela mendonorkan darahnya untuk keselamatan pasien.

Hak dan Kewajiban :

Hak Relawan PMI:

• Mendapat pembinaan dan pengembangan kemampuan serta keterampilan.

• Menyampaikan pendapat dalam forum pertemuan relawan.

• Memiliki hak bicara dan suara dalam musyawarah melalui perwakilan.

• Berhak dipilih sebagai pengurus.

• Mendapatkan kartu tanda relawan dan atribut resmi.

Kewajiban Relawan PMI:

• Mematuhi Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.

• Menjunjung tinggi kode etik relawan dan ketentuan organisasi.

• Melaksanakan tugas kemanusiaan dengan penuh tanggung jawab dan

dedikasi.

• Menjaga nama baik dan netralitas Palang Merah Indonesia dalam situasi apa pun.

Tugas:

Korps sukarela (KSR) PMI mempunyai tugas melaksanakan 7 Prinsip Gerakan Palang merah dan Bulan sabit Merah Internasional sesuai dengan UU no. 1 th 2018.

Fungsi :

•Dalam melaksanakan tugas tersebut, Korps Sukarela menyelenggarakan fungsi

•Menyusun ad/art dan rencana program kegiatan

•Pelaksanaan  progran kerja, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan

•Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh PMI

Scroll to Top